Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring ditegur lagi oleh SBY terkait rancangan aturan soal isi internet. Pada teguran sebelumnya beliau mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah tantang Penyadapan.
Menurut Presiden SBY, ”Pemikiran atas rancangan peraturan atau perundang-undangan memang tidak dilarang, namun sebaiknya rancangan itu harus dijajaki terlebih dahulu,lagi pula rancangan itu masih berupa gagasan jadi tidak perlu digembar-gemborkan dulu.
Dilain tempat, Gatot Dewabroto, Humas Depkominfo mengatakan pihaknya menghormati teguran dari Presiden. Apa yang disampaikan Presiden akan kami beri perhatian khusus, tukasnya”.(Media Indonesia hal.1).Beliau pernah menjelaskan RPM Konten Multimedia bermaksud mengatur pengaduan masyarakat atas konten situs yang dianggap melawan norma umum. Dalam rancangan itu disebutkan pemerintah akan membentuk tim monitoring yang menerima pengaduan dari masyarakat atas isi sebuah situs.
Rancangan tersebut menuai penolakan dari berbagai kalangan.Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo menyebut, ”Rancangan itu merugikan kehidupan berdemokrasi”. Mantan Anggota Dewan Pers Leo Batubara menyebut RPM itu berparadigma otoriter, melanggar konstitusi, UU Pers, dan melanggar UU Penyiaran juga. Entah tindakan represif apalagi yang akan diambil Pak Menteri untuk membatasi pergerakan Pers di Indonesia. (GIE)
Rancangan Peraturan Menteri Tentang Konten Multimedia


